Koreksi Pasal 2
PP Nomor 5 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. Usaha jasa pos dan giro;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha jasa pos dan giro sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
