Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 5 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha jasa pos dan giro; b. Usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha jasa pos dan giro sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda