Pasal 1
Kekayaan Negara berupa tanah, gedung beserta fasilitas pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi untuk Tahun 1990 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.