Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1986 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun
1969. (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.