Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Penerima Pensiun/Tunjangan adalah :
a. Pensiun Pejabat Negara;
b. Pensiun Pegawai Negeri;
c. Penerima Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat;
d. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
e. Penerima Tunjangan Veteran Republik INDONESIA; dan
f. Janda/Duda dan Pensiun Anak dari pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
2. Hilang adalah keadaan tidak diketahui tempat tinggal maupun keberadaannya.