Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai ke Kota Stabat di wilayah Kecamatan Stabat, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat.
(2) Kota Stabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. di sebelah Utara dengan Sei Wampu/Desa Stabat Lama;
b. di sebelah Timur dengan Desa Karang Rejo;
c. di sebelah Selatan dengan Desa Kwala Begumit;
d. di sebelah Barat dengan Desa Petumbukan; sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(3) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlokasi di wilayah Kecamatan Stabat yang terdiri dari :
a. Desa Stabat Baru;
b. Desa Perdamaian,
c. Desa Pantai Gemi;
d. Desa Sidomulyo;
e. Desa Kwala Bingai.