Pasal 1
(1) Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1961 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1966 dinyatakan bubar dan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina, sebagai unit usaha dari Persero tersebut.
(2) Dengan digabungkannya Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut dinyatakan bubar pada saat pengalihan hak dan kewajiban serta kekayaannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina.
(3) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Team/ Panitia yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah, Perusahaan Negara Hasil Laut, dan Instansi lain yang dianggap perlu.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Team/ Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oteh Menteri Pertanian.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.