Pasal 1
Yang dimaksud dengan pokok pensiun dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang diberikan menurut peraturan-peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang bagi Pegawai Negeri Sipil, janda/duda, dan anak yatim piatunya di Propinsi Irian Jaya dan yang pembayarannya hingga berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan atas Anggaran Belanja Negara.