Pasal 1
1. Kepada seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang belum mempunyai lapangan pekerjaan karena tidak mempunyai sesuatu kecakapan/kepandaian dapat diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan kejuruan dan/atau latihan - kerja dalam Lembaga-lembaga Pendidikan Kejuruan/Tempat-tempat Latihan Kerja yang diadakan didalam Negeri, maupun diluar Negeri.
2. Kesempatan mengikuti pendidikan/latihan seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat diberikan setelah melalui penelitian yang diadakan oleh Departemen Urusan Veteran atau instansi- instansi lain yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri (Muda) Urusan Veteran.