Langsung ke konten utama
PP

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1947 tentang MEMBERI KETENTUAN TENTANG KEWARGAAN NEGARA SESEORANG

PP Nomor 5 Tahun 1947

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.