Koreksi Pasal 13
PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.
(2) Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka:
a. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk 2 (dua) bulan pertama sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; dan
b. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM, kecuali Iuran JKK dan Iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
