Koreksi Pasal 19
PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja yang terdampak bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengajukan permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi atas permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan telah diterima dan telah dilakukan verifikasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan segera memberitahukan penolakan atau persetujuan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari setelah hasil verifikasi.
(4) Pemberi Kerja yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melaksanakan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran Iuran JP dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf
b. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara manual atau elektronik melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
