Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKM bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dikali 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0030% (nol koma nol nol tiga puluh persen) dari Upah sebulan. (2) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar 1% (satu persen) dikali 0,03% (nol koma nol tiga persen) dari nilai kontrak sehingga menjadi 0,0003% (nol koma nol nol nol tiga persen) dari nilai kontrak kerja konstruksi sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 1% (satu persen) dikali 0,02% (nol koma nol dua persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 0,0002% (nol koma nol nol nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 1% (satu persen) dikali 0,02% (nol koma nol dua persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 0,0002% (nol koma nol nol nol dua persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); d. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 1% (satu persen) dikali 0,01% (nol koma nol satu persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 0,0001% (nol koma nol nol nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan e. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 1% (satu persen) dikali 0,01% (nol koma nol satu persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 0,0001% (nol koma nol nol nol satu persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Koreksi Anda