Koreksi Pasal 9
PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Keringanan Iuran JKM diberikan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen), sehingga Iuran JKM menjadi 1% (satu persen) dari Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Koreksi Anda
