Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKK bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dikali 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174% (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan. (2) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar 1% (satu persen) dikali 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai kontrak sehingga menjadi 0,0021% (nol koma nol nol dua puluh satu persen) dari nilai kontrak kerja konstruksi sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 1% (satu persen) dikali 0,17% (nol koma tujuh belas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 0,0017% (nol koma nol nol tujuh belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 1% (satu persen) dikali 0,13% (nol koma tiga belas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 0,0013% (nol koma nol nol tiga belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); d. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 1% (satu persen) dikali 0,11% (nol koma sebelas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 0,0011% (nol koma nol nol sebelas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan e. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 1% (satu persen) dikali 0,09% (nol koma nol sembilan persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah sebesar 0,0009% (nol koma nol nol nol sembilan persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Koreksi Anda