Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0024% (nol koma nol nol dua puluh empat persen) dari Upah sebulan; b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0054% (nol koma nol nol lima puluh empat persen) dari Upah sebulan; c. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0089% (nol koma nol nol delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan; d. tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0127% (nol koma nol seratus dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan e. tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174% (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
Koreksi Anda