Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterlambatan pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap bulan keterlambatan. (2) Pelunasan atas penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b tidak dikenakan denda sepanjang dilakukan di dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda