Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila jangka waktu penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berakhir, Pemberi Kerja dan Peserta wajib membayar dan menyetor atau melunasi pembayaran Iuran dan denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Koreksi Anda