Koreksi Pasal 27
PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian Iuran dan pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi Pemberi Kerja dan Peserta dengan ketentuan pembayaran dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 17, dan Pasal 26.
(2) Apabila Pemberi Kerja melunasi pembayaran Iuran dan denda melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka berlaku ketentuan Iuran dan denda sebagaimana diatur dalam:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun; dan
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Koreksi Anda
