Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 49 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi Peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Koreksi Anda