Koreksi Pasal 5
PP Nomor 49 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa produk cetakan dikenai tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berupa produk digital dikenai tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif terhadap pihak yang bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
