Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 49 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari: a. penjualan produk informasi geospasial dasar; b. penjualan produk informasi geospasial tematik; c. penjualan buku terkait informasi geospasial; d. penjualan produk penginderaan jauh; e. jasa penyelenggaraan informasi geospasial; f. jasa pelatihan geospasial; g. jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial; h. jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial; dan i. jasa royalti. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda