Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas: a. pencairan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan; dan b. penerimaan pembayaran kewajiban pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan realisasi pengunaan pinjaman dan laporan lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman kepada Menteri.
Koreksi Anda