Koreksi Pasal 26
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penatausahaan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Penatausahaan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. administrasi pengelolaan pinjaman; dan
b. akuntansi pinjaman.
Koreksi Anda
