Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dapat dicairkan sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Koreksi Anda