Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan permohonan pencairan pinjaman kepada Menteri apabila kesulitan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) akan terealisasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan. (2) Jumlah pinjaman yang dapat dimohonkan untuk dilakukan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran selisih antara perkiraan kas yang tersedia yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan dengan perkiraan kebutuhan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu 3 bulan. (3) Menteri melakukan penilaian atas jumlah pengajuan pencairan pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan data dan dokumen yang dilampirkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi besaran pinjaman yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri meminta Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan permohonan penambahan jumlah pinjaman kepada Menteri.
Koreksi Anda