Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal persetujuan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan, Menteri mengusulkan alokasi pemberian pinjaman atau tambahan alokasi atas kebutuhan anggaran pemberian pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
Koreksi Anda