Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyetujui seluruh atau sebagian atau menolak seluruh permohonan pinjaman berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan pinjaman diterima secara lengkap. (2) Persetujuan atau penolakan permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai alasan.
Koreksi Anda