Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan: a. tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan; b. kebutuhan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan; c. kemampuan membayar kembali Lembaga Penjamin Simpanan; dan d. kesinambungan APBN. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta masukan dari institusi terkait.
Koreksi Anda