Koreksi Pasal 10
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.
Koreksi Anda
