Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas apabila tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kurang dari 100% (seratus persen). (2) Dalam menghitung tingkat likuiditas, sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan kebutuhan dana yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) masing- masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda