Koreksi Pasal 9
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas apabila tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) kurang dari 100% (seratus persen).
(2) Dalam menghitung tingkat likuiditas, sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan kebutuhan dana yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) masing- masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda
