Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cadangan Tujuan digunakan untuk antara lain: a. pengeluaran modal Lembaga Penjamin Simpanan berupa penggantian atau pembaruan aktiva tetap yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun; dan b. pembelian perlengkapan kantor. (2) Lembaga Penjamin Simpanan menyusun rencana penggunaan Cadangan Tujuan yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Cadangan Tujuan yang tidak direalisasikan sampai dengan akhir tahun berjalan diakumulasikan ke dalam Cadangan Tujuan di tahun berikutnya.
Koreksi Anda