Koreksi Pasal 5
PP Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
