Koreksi Pasal 3
PP Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Penerbitan dokumen dan Legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri untuk Warga Negara INDONESIA berupa:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kutipan akta perkawinan;
c. kutipan akta perceraian;
d. kutipan akta kematian;
e. surat keterangan penetapan pengangkatan anak;
f. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan INDONESIA;
atau
g. surat keterangan pindah, tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda
