Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kliring Berjangka dapat: a. terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri; atau b. merupakan bagian dari Bursa Berjangka. (2) Dalam hal Lembaga Kliring Berjangka merupakan bagian dari Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, saham Lembaga Kliring Berjangka harus dimiliki oleh Bursa Berjangka lebih dari 50% (lima puluh perseratus).
Koreksi Anda