Koreksi Pasal 28
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha Lembaga Kliring Berjangka dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Bappebti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
