Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak terpenuhi, Kepala Bappebti dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan melalui Kejaksaan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi: a. pembubaran badan hukum Bursa Berjangka; b. penunjukan Tim Likuidasi yang diusulkan oleh Kepala Bappebti; dan c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda