Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20 berlaku mutatis mutandis terhadap kegiatan transaksi Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Koreksi Anda