Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Bursa Berjangka dapat dihentikan secara tetap. (2) Penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Kepala Bappebti dengan mencabut izin usaha Bursa Berjangka yang bersangkutan. (3) Kepala Bappebti melaporkan pencabutan izin usaha Bursa Berjangka kepada Menteri dan segera mengumumkan paling sedikit pada 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.
Koreksi Anda