Koreksi Pasal 19
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Akibat yang timbul dari penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18 menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka.
Koreksi Anda
