Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara telah dapat diselesaikan, pelaksanaan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka harus dibuka kembali dan diumumkan paling sedikit di 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.
Koreksi Anda