Koreksi Pasal 14
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari sejak terjadinya keadaan yang mengancam.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Bappebti disertai dengan alasan penghentian dan langkah- langkah yang dilakukan serta kemungkinan dapat atau tidak dapat diselesaikannya permasalahan tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Akibat penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa Berjangka MENETAPKAN harga penyelesaian bagi posisi terbuka Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
Koreksi Anda
