Koreksi Pasal 12
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Bappebti tidak memberikan tanggapan, Bappebti dianggap menyetujui rencana kegiatan dan anggaran tahunan yang diajukan.
Koreksi Anda
