Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib diberikan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Bappebti.
Koreksi Anda