Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya serta perubahannya wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti. (2) Dalam hal peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnyaditolak, Kepala Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Koreksi Anda