Koreksi Pasal 6
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh izin usaha sebagai Bursa Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin usaha Bursa Berjangka berlaku selama Bursa Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
Koreksi Anda
