Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan izin usaha Bursa Berjangka, Kepala Bappebti: a. memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun; c. melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib; d. melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi; dan e. memeriksa sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien.
Koreksi Anda