Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha bursa berjangka dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Bappebti.
Koreksi Anda