Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Ketua BPRS Provinsi berpedoman pada Peraturan Ketua BPRS.
Koreksi Anda