Koreksi Pasal 41
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Ketua BPRS Provinsi berpedoman pada Peraturan Ketua BPRS.
Koreksi Anda
