Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPRS Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda
BPRS Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran