Koreksi Pasal 36
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Sekretariat BPRS Provinsi bertugas:
a. membantu pelaksanaan tugas BPRS Provinsi secara administratif; dan
b. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS Provinsi.
Koreksi Anda
